Jurusan Administrasi Publik FIS UNG, dilakukan Pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen

Oleh: Yacob Noho Nani . 3 September 2024 . 17:01:20

Gorontalo, 3 September 2024 - Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah sukses melaksanakan rapat pemilihan anggota senat dosen wakil jurusan pada hari ini. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Jurusan, Dr. Yacob Noho Nani, dan didampingi oleh Sekretaris Jurusan, Alfiyah Agussalim, S.A.P., M.AP. berlangsung di Ruangan Akuntabilitas Publik pukul 14.00 sd selesai.

Rapat dimulai dengan pembahasan mengenai mekanisme pemilihan dan persyaratan bagi calon anggota senat dosen wakil jurusan sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 34 Tahun 2024 yang telah ditrunkan melalui Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Senat Fakultas dilingkungan Universitas Negeri Gorontalo. Persyaratan dimaksud dalam Statuta UNG Pasal 34 ayat (3), diuraikan bahwa Anggota Senat UNG dari wakil dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan:

  1. Dosen yang berstatus ASN di UNG;
  2. memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala;
  3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin Tingkat sedang atau berat;
  4. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/ badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNG;
  6. belum memasuki usia:

           1.  61 (enam puluh satu) untuk wakil dosen nonprofesor; dan

           2.  66 (enam puiuh enam) untuk wakil dosen profesor pada saat ditetapkan;

      7. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan

      8. tidak merangkap jabatan pimpinan UNG.

Sedangkan dalam Peraturan Rektor UNG Nomor 5 Tahun 2024 bagian ketiga persyaratan Anggota Senat pasal 9 disebutkan bahwa persyaratan Anggota Senat Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), meliputi:

  1. Berstatus sebagai aparatur sipil negara
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi ANggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
  4. Memiliki kinerja bernilai baik
  5. Tidak sedang menjalani tugas belajar
  6. Berpendidikan paling rendah Magister (S2)
  7. Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, dengan pengalaman menagajar sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada Fakultas di lingkungan Universitas; dan
  8. Pada saat ditetapkan belum memasuki usia:

            1)      61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen nonprofesor, dan

             2)      66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen Profesor.

Setelah diskusi yang intensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, rapat akhirnya mencapai musyawarah mufakat. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, terpilih tiga dosen sebagai anggota senat wakil jurusan Administrasi Publik, yaitu: 1) Dr. Irawaty Igirisa, M.Si.; 2). Dr. Rusli Isa, M.Si.; 3). Romy Tantu, S.Sos., M.Si.

Ketiga dosen tersebut akan mengemban tugas sebagai perwakilan jurusan dalam senat Fakultas Ilmu Sosial UNG, dengan harapan dapat berkontribusi secara optimal dalam pengambilan keputusan dan pengembangan Jurusan Administrasi Publik di masa mendatang.

   

Rapat ini ditutup dengan penuh kebersamaan, diakhiri dengan sesi foto bersama antara seluruh dosen dan anggota senat yang terpilih. (*RL*).

Agenda

30 Agustus 2024

Kuliah Umum Semester Ganjil 2024

Kuliah Umum Narasumber Prof. Dr. Haedar Akib, M.Si.